Percepat Layanan Perizinan, DPUTR Kabupaten Cirebon Tegaskan PBG Selesai 2 Hari
Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon Sunanto memastikan layanan PBG bisa lebih cepat.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon memastikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa lebih cepat. Dua hari selesai di hari kerja. Tapi, dengan catatan, seluruh persyaratan lengkap.
Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menegaskan pihaknya terus berkomitmen mempercepat layanan perizinan.
Langkah ini juga menjadi jawaban atas sejumlah keluhan masyarakat yang menilai pengurusan PBG sering memakan waktu lama.
BACA JUGA:Penguatan Wawasan Kebangsaan Jadi Kebutuhan Nyata di Era Globalisasi
BACA JUGA:Tok! KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.790.534 Pemilih Lanjutan
"Justru kami bersyukur ada masukan dari masyarakat. Itu menjadi dorongan bagi kami untuk berbenah dan memberikan pelayanan lebih baik."
"Keluhan tersebut kami jadikan evaluasi bersama, baik untuk dinas maupun bagi pemohon," ujar Sunanto, Kamis 2 Oktober 2025.
Menurutnya, setiap permohonan yang diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) langsung diproses dalam waktu 1x24 jam.
Apabila dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai, berkas segera diverifikasi hingga tahap konsultasi selesai.
"Ngurus PBG sebenarnya tidak lama. Kalau semua syarat lengkap dan benar, dalam dua hari sudah bisa rampung," tegasnya.
BACA JUGA:Batiqa Hotel Cirebon Rayakan HUT ke-10, Berikut Rangkaian Kegiatannya
BACA JUGA:Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak
Mantan Kabag Umum Setda itu mengimbau masyarakat untuk aktif memantau perkembangan proses izin melalui laman SIMBG dengan memasukkan nomor registrasi.
"Bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan, update perkembangan bisa langsung ditanyakan ke konsultan maupun ke pihak dinas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


