Makin Terungkap! Oknum Perawat Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit Berbeda
Polisi memperlihatkan alat bukti oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien yang masih dibawah umur di rumah sakit di Cirebon. DS juga ternyata melakukan pelecehan di rumah sakit berbeda.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
"Jadi proses ini telah naik ke penyidikan karena alat bukti yang sudah cukup. Status terlapor ini sudah kita naikan menjadi tersangka," ucap Kapolres Cirebon Kota di hadapan awak media.
Dijelaskan Kapolres, peristiawa tersebut terjadi pada tanggal 21 Desember 2024 lalu, namun pihak keluarga korban baru melaporkan ke Polisi pada tanggal 5 Mei 2025 kemarin.
Sejumlah barang pada saat kejadian, berhasil disita oleh Polisi untuk dijadikan sebagai alat bukti.
"Barang bukti yang disita 1 kaos lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna abu-abu, satu potong pakaian dalam. Merupakan milik korban yang dipakai saat kejadian," jelasnya.
Tidak hanya itu, alat bukti lain yang berhasil disita adalah dokumen terkait mediasi yang dilakukan pihak-pihak terkait sebelum dilaporkan oleh keluarga korban.
BACA JUGA:Jadi Kantong PMI di Indonesia, Kabupaten Cirebon Menuju Pusat Migran Legal dan Terlatih
"Menyita barang bukti berupa notulen pertemuan atau mediasi kemudian juga dokumen lain. Karena sebelum dilaporkan ke pihak Polres Cirebon Kota, dilakukan mediasi sebanyak 3 kali yang melibatkan pihak rumah sakit, terduga pelaku dan keluarga korbanm," ungkapnya.
Namun yang paling penting, tambah Kapolres, jadwal piket oknum perawat saat bertugas di rumah sakit yang menjadi lokasi kejadian.
"Sudah kita cocokan dengan semua alat bukti yang kita dapatkan dan juga keterangan dari para saksi sehingga cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan dan penetapan terhadap tersangka pelecehan," papar AKBP Eko.
Tersangka melangggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur Undang-Undang terkait Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Pemprov Jabar dan Dua Polda Sepakat Berkolaborasi Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum
AKBP Eko menambahkan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen.
"Kami telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen yang mendukung pengembangan kasus ini. Semua informasi yang kami kumpulkan menunjukkan adanya pola perilaku menyimpang yang berulang dari tersangka," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


