Kapolres Cirebon Kota Serukan Aturan Jam Malam Dihadapan Siwa SMP Negeri 7
Sosialisasi penerapan jam malam bagi pelajar, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjadi pembina apel pagi di SMP Negeri 7 Kota Cirebon, Selasa 17 Juni 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menerapkan jam malam bagi pelajar pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi remaja dari aktivitas berisiko seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, maupun pergaulan bebas yang membahayakan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjadi pembina apel pagi di SMP Negeri 7 Kota Cirebon, Selasa 17 Juni 2025.
"Masa depanmu ditentukan oleh masa kini. Jika kalian salah dalam memilih pergaulan dan tidak serius dalam belajar."
BACA JUGA:Pemuda Pengangguran Jadi Pengedar OKT di Ciledug, Akhirnya Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Demo di Ujunggebang, Warga Kecewa Kuwu Tariman Irit Bicara
BACA JUGA:Walikota Cirebon Ancam Pindahkan Kepala Sekolah SMPN 4, Warganet: Save Pak Ikin!
"Maka kalian juga sedang mempertaruhkan masa depan kalian sendiri," ujarnya dihadapan ratusan siswa-siswi SMP Negeri 7 Kota Cirebon.
AKBP Eko juga menekankan pentingnya menjaga pergaulan dan fokus pada pendidikan sebagai bekal menuju masa depan yang lebih baik.
"Kebijakan jam malam ini bukan untuk membatasi kebebasan pelajar, melainkan untuk melindungi mereka dari potensi bahaya di luar rumah pada malam hari."
"Kami ingin anak-anak tetap fokus pada pendidikan dan masa depan mereka. Banyak kejadian di malam hari yang dapat merusak masa depan, seperti terlibat geng motor, tawuran, atau kenakalan remaja lainnya,” ucapnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebutkan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Cirebon Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menekan angka kenakalan remaja dan meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya disiplin serta tanggung jawab sosial.
BACA JUGA:Segel Gas Oplosan Dibuat Mirip, Pertamina: Diproduksi di Luar Pulau Jawa
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Puskesmas Kecamatan Babakan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


