Ok
Daya Motor

Staf PDAM Kota Cirebon Tilep Uang Perusahaan, Total Rp3,7 Miliar

Staf PDAM Kota Cirebon Tilep Uang Perusahaan, Total Rp3,7 Miliar

Kapolres Cirebon Kota menunjukan barang bukti pelaku yang disita terbukti telah menggelapkan uang milik PDAM Kota Cirebon sebesar Rp3,7 miliar.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang Staf Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon berinisial AN (32), tilep uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penyelidikan pihak inspektorat, AN yang berposisi sebagai Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon itu, berhasil menggelapkan uang perusahaan dengan total Rp3,7 miliar.

Tersangka warga Kabupaten Kuningan ini, diamankan setelah penyelidikan Satreskrim menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. 

Hasil audit mengarah pada dugaan kuat penggelapan dana oleh tersangka yang diketahui telah berlangsung selama tahun 2024 sejak dipercaya menjadi staf Sub Seksi Keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon.

BACA JUGA:Pasar Raya 2025 Resmi Dibuka, Libatkan Ratusan Seniman Lintas Disiplin

BACA JUGA:Anggaran Rp700 Juta, Ini Sumber Dana Pembangunan Lapangan Indoor SMAN 1 Majalengka

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka.

Kapolres AKBP Eko mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui Loket di kantor Perumda Air Minum Tirta Girinata yang harus disetor ke Rekening BJB milik PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

"Tersangka memark up nilai nota credit untuk menutupi kekurangannya. Kemudian, tersangka juga melakukan penarikan dana dari rekening secara ilegal dengan menggunakan Cek yang speciemen tanda tangan para direksi yang dipalsukan tersangka," jelas AKBP Eko saat melakukan konferensi pers di Makopolres Cirebon Kota, Senin 4 Agustus 2025.

AKBP Eko mengatakan, tersangka memindah bukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh pihak ketiga di Loket Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM).

BACA JUGA:Meriahkan Hari Anak Nasional 2025, Kecamatan Kejaksan Gelar Lomba, Bazar, dan Santunan Tanpa Dana APBD

BACA JUGA:KEREN! SMAN 1 Majalengka Bangun Lapangan Indoor, Anggaran Rp700 Juta

"Tersangka mengalihkan ke rekening pribadi atas sebagian uang hasil pencairan Cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening bank milik PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Lalu, mengedit rekening koran bank milik Perumda Air Minum Tirta Girinata (BJB,BTN, MANDIRI) dan merubah dengan memark up Nilai transaksi penerimaan dan saldo akhirnya sehingga terdapat kesesuaian jumlah saldo akhir dengan jumlah penerimaan sebenarnya," katanya.

Kapolres menyebutkan, tersangka bekerja di PDAM Kota Cirebon mulai dari tahun 2014 dan menjadi pegawai staf Sub Seksi Keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sejak tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait