Staf PDAM Kota Cirebon Tilep Uang Perusahaan, Total Rp3,7 Miliar
Kapolres Cirebon Kota menunjukan barang bukti pelaku yang disita terbukti telah menggelapkan uang milik PDAM Kota Cirebon sebesar Rp3,7 miliar.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
"Kamu sudah memeriksa sebanyak 20 saksi. Setelah dengan bukti-bukti yang cukup, maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Adapun uang perusahaan ayang digelap oleh tersangka atau kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp3.71 miliar,"sebutnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, tersangka diancam dengan kurungan 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka menggunakan uang tersebut uang judi online dan bermain aplikasi trading," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


