Ok
Daya Motor

Guru Honorer Non-Sertifikasi Dapat Insentif Rp2,1 Juta dan BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah

Guru Honorer Non-Sertifikasi Dapat Insentif Rp2,1 Juta dan BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah

Grafis-ilustrasi-radarcirebon


CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kabar gembira bagi para guru honorer yang belum memiliki sertifikasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP), akan menyalurkan bantuan insentif kepada guru non-sertifikasi.

Informasi ini tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan oleh PLPP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala PLPP, Adhika Ganendra.

Surat bernomor 1089/J5/LP.01.05/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, memuat perihal Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non-ASN Tahun 2025.

Surat tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia, sebagai tindak lanjut program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan pendidik non-ASN.

BACA JUGA:DLH Cirebon Akui Kesulitan Raih Adipura Kencana karena Sampah Liar

Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kota Cirebon, Muhammad Ismail SPd saat diwawancarai Radar mengapresiasi inisiatif ini.

Ia menyebut, bantuan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer, khususnya yang belum bersertifikasi.

“Kami sangat mengapresiasi terbitnya surat dari PLPP Kementerian. Ini bentuk nyata perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer yang belum tersertifikasi,” ujar Ismail.
Berdasarkan surat tersebut, bantuan terbagi menjadi dua skema.

Bantuan Insentif (Cash Transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS).

BACA JUGA:Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia

Data penerima bantuan diambil langsung dari sistem Dapodik tanpa perlu usulan dari dinas pendidikan.
“Data yang digunakan adalah data Dapodik per 30 Juni 2024,” jelas Ismail.

Ismail menambahkan, data penerima telah dipadankan dengan data penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan data BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari penerima ganda. Bantuan ini tidak berlaku bagi guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan guru Sekolah Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Bantuan Insentif untuk guru formal: Rp2,1 juta (dibayarkan sekaligus).
BSU untuk pendidik PAUD non-formal: Rp600 ribu (dibayarkan sekaligus).

Ismail menjelaskan bahwa rekening penerima bantuan akan dibuatkan langsung oleh Kementerian. Guru penerima hanya perlu mengaktivasi rekening tersebut di bank yang ditunjuk. Informasi nomor rekening dapat dilihat melalui Info GTK atau SK Penerima Bantuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: