Ok
Daya Motor

Berikut Pasal yang Disangkakan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon

Berikut Pasal yang Disangkakan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon

Kejari Kota Cirebon menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cirebon, Rabu 27 Agustus 2025 malam.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu 27 Agustus 2025 malam.

Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon ini dilakukan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 silam.

Keenam tersangka dalam dugaan kasus tersebut antara lain, PH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon tahun 2017 selaku Pengguna Anggaran (PA).

BACA JUGA:Inilah Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon

BACA JUGA:Kejari Kota Cirebon Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp26 Miliar

BACA JUGA:KDM Turun Tangan Bantu Kota Cirebon, Janji Beri Rp15 Miliar untuk Perbaikan Gedung Setda

Kemudian, IW Kabid di DPUTR Kota Cirebon pada tahun 2018 yang saat ini menjabat sebagai Kadispora Kota Cirebon, HM selaku team leader PT Bina Karya, AS selaku kepala cabang Bandung PT Bina Karya dan FR selaku Direktur PT Rivomas Perkasa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU yang sama. 

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon.

BACA JUGA:Keyakinan Walikota Cirebon Soal Gedung Setda Setelah Terima Penjelasan Polban

BACA JUGA:Yang Paling Berbahaya dari Gedung Setda Kota Cirebon, Ini Dia Rekomendasi dari Tim Polban

BACA JUGA:Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Gedung Setda

Dalam kesempatan ini, Slamet menjelaskan, kasus ini berawal dari pembangunan Gedung Setda yang menelan anggaran Rp86 miliar dalam skema multiyears

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan, penyusunan RAB, spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, hingga administrasi keuangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait