Pajak Rumah Makan dan Penginapan Jadi Penompak Diskon PBB
Untuk memenuhi target PAD dari sektor PBB, Pemkot bakal ditambal dari sektor lainnya. Seperti dari sektor restoran, penginapan dan lainnya.-Cecep Nacepi-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polemik Pajak Bumi dan Bangunan belum tuntas. Dampak dari kebijakan Walikota Cirebon Effendi Edo yang memberikan diskon PBB sebanyak 50 persen hingga akhir tahun 2025, akan berdampak pada target PAD tahun 2025 dari PBB, kedepan.
Sebab itu, untuk memenuhi target PAD dari sektor PBB, bakal ditambal dari sektor lainnya. Seperti dari sektor restoran, hotel dan lainnya.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), memastikan kebijakan keringanan atau diskon PBB akan tetap berjalan hingga akhir 2025, disertai dengan kajian revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif PBB.
Ia melihat bahwa diskon hingga akhir tahun 2024 tidak akan terlalu besar mengubah postur APBD. "Diskon memang ada imbasnya. Untuk menutupinya, kita dorong dari sektor pajak restoran yang Alhamdulillah cukup baik di Kota Cirebon,” ujar Harry Saputra Gani, Rabu (27/8/2025).
BACA JUGA:Demo PBB di Kota Cirebon Batal, GRC: Aspirasi sudah disampaikan langsung ke walikota
Katanya, sektor kuliner, penginapan, dan pariwisata, menjadi harapan besar dalam menopang pendapatan daerah. Khususnya untuk menutup PAD dari PBB yang bakal tidak memenuhi target PAD tahun 2025.
Terkait dengan PBB sendiri. Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot,red) Cirebon juga tengah mengkaji revisi Perda 1 tahun 2024 tentang PBB. Harry juga menargetkan perubahan tarif bakal rampung dalam waktu dekat.
"Perubahan tarif ini ditargetkan rampung sebelum November 2025 agar bisa diberlakukan mulai 2026," terangnya.
Kesepakatan sementara, tarif PBB tidak akan melebihi 0,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, opsi penyesuaian tarif masih terbuka, termasuk kemungkinan penerapan beberapa rentang tarif seperti yang berlaku pada 2023. Ia memastikan prinsip keadilan akan menjadi dasar dalam revisi tarif PBB
BACA JUGA:Sepakat Cirebon Damai, Demo PBB Batal
“Bisa saja nanti ada tiga rentang tarif, misalnya 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, 0,2 persen untuk di atas Rp1 miliar, dan maksimal 0,3 persen. Semua akan didiskusikan bersama, yang penting tidak memberatkan masyarakat,” kata Harry.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi hawatir dengan revisi Perda terkait PBB. Pihaknya akan berada di sisi masyarakat, agar kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat dan berkeadilan.
“Masyarakat Kota Cirebon tidak perlu khawatir. Kami berkomitmen agar kebijakan ini adil, tidak membeda-bedakan status sosial atau golongan. Wilayah protokol maupun perkampungan, semua akan kami perhatikan,” pungkasnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


