Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pengedar obat tanpa izin edar. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat jenis psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Seorang pria berinisial JS, 28 tahun, diamankan bersama ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini berlangsung Minggu 7 September 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:TNI Bekuk 2 Pengedar Obat Terlarang di Kuningan, Ratusan Kemasan Siap Edar Diamankan
BACA JUGA:6 Anggota Geng Tawuran Konten Diamankan Polres Cirebon Kota, Ada Obat Terlarang
Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat terlarang. Barang bukti terdiri dari obat psikotropika Atarax Alprazolam 100 butir, pil Tramadol 590 butir, pil Trihexyphenidyl 400 butir, serta pil Dextro 1.000 butir.
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita satu dus resi dan satu unit ponsel Samsung warna biru. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 2.090 butir. Jumlah tersebut dinilai berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan jika beredar di masyarakat.
JS yang beralamat di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota. Penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Saksi AR Sebut Eky Minum Obat Terlarang Sebelum Meninggal
BACA JUGA:Warga Sutawinangun Cirebon Kesal, Robohkan Bangunan yang Diduga Jual Obat Terlarang
Hasil gelar perkara menunjukkan alat bukti terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


