Ok
Daya Motor

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pengedar obat tanpa izin edar. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Tersangka dijerat Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat,” ujar AKP Otong Jubaedi, Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait