LBH GP Ansor Kota Cirebon Apresiasi Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda
Sekretaris LBH GP Ansor Kota Cirebon, Lutfi Adam Zakaria SH. -Dokumen Pribadi -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Keberanian mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang dilakukan oleh Kejaksaan mendapatkan apresiasi.
Apresiasi tersebut datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Cirebon.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima radarcirebon.com, Sekretaris LBH GP Ansor Kota Cirebon, Lutfi Adam Zakaria SH mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon patut diapresiasi dan didukung penuh.
Apalagi, kasus dugaan korupsi ini ternyata dilakukan secara berjamaah yang melibatkan banyak pihak, mulai dari kontraktor, pejabat Pemerintah Kota Cirebon hingga mantan kepala daerah.
"Ini harus kita kawal betul, kami menilai masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, bukan hanya pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka saja. Tapi, harus digali lebih dalam," ucapnya, Selasa 9 September 2025.
BACA JUGA:Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon? Kajari Bilang Begini
BACA JUGA:Singkat Padat, Begini Pesan Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Usai Ditahan Kejaksaan
BACA JUGA:Kejaksaan Panggil Matan Walikota Cirebon dan Anggota DPRD, Kasus Gedung Setda atau Kredit Macet?
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada Kejari Kota Cirebon untuk terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi ini dengan menggali keterangan dari para tersangka secara transparan dengan berpegang pada prinsip equality before the law (persamaan dihadapan hukum).
Kemudian, apabila terduga dan atau tersangka melakukan pengembalian uang hasil korupsi tersebut.
Proses hukum harus tetap dijalankan karena tidak dapat menghilangkan unsur pidananya sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Selain itu, kami juga berharap setiap pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh terduga dan/atau tersangka atas dugaan korupsi tersebut dapat di publikasikan ke masyarakat."
BACA JUGA:Sudah Ada 6 Tersangka, Tapi Kejaksaan Belum Selesai dengan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon
BACA JUGA:Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Dorong Mantan Walikota Turut Bertanggungjawab
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


