Razia oleh Propam Hari Ini, Targetnya Anggota Polisi dan ASN Kota Cirebon
Propam Polres Cirebon Kota melakukan razia terhadap kendaraan pribadi milik anggota yang menggunakan lampu rotator dan sirene di depan gerbang Mako Polres, Selasa (23/9/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus darurat, seperti mendatangi TKP kecelakaan lalulintas, TKP kriminal, TKP kebakaran serta membawa korban kegawatdaruratan, Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres," katanya.
BACA JUGA:Revitalisasi Situ Ciburuy, KDM Kasih Solusi Ini ke Warga yang Terdampak
BACA JUGA:Shelter PKL Terminal Sumber Sepi Pengunjung, Pedagang: Branding Itu Penting
Menurut Kapolres, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirine.
“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine di jalan. Dan pernah viral di media sosial," ujarnya.
Penggunaan sirine dan rotator, AKBP Eko Iskandar menerangkan, telah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi penggunaannya sirine dan rotator hanya memberikan prioritas kepada kendaraan Ambulan, Damkar, mobil jenazah, kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan dalam situasi kegawatdaruratan lainnya," terangnya.
Eko menuturkan, pihaknya membatasi penggunaan rotator dan sirine agar tidak menimbulkan gangguan di jalan.
"Lampu rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal," tuturnya.
Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal.
“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirine ke Call Center 110, Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.
“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkas.
Perlu diketahui, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho, SH MHum menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
"Pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegasnya, Sabtu (20/9/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


