Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pria Asal Kuningan, Sebelumnya Dicekoki Miras
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, menjelaskan tentang pencabulan yang dialami gadis di bawah umur oleh 3 pria.-Andre Mahardika-Radar Kuningan
"Untuk saat ini, korban sekarang dalam masa pemulihan di rumahnya daerah Cikijing," jelas I Putu.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan anak pasal 81/82 dengan hukuman 5 tahun penjara atau 15 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


