Ok
Daya Motor

Ijazah Asli Mantan Karyawan Ditahan Perusahaan, Ketua DPRD Kuningan Lakukan Sidak

Ijazah Asli Mantan Karyawan Ditahan Perusahaan, Ketua DPRD Kuningan Lakukan Sidak

Ketua DPRD Kuningan melakukan sidak ke gudang sebuah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Lebakwangi. Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah asli milik mantan karyawan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

BACA JUGA:Satu Kalimat yang Membuat Ignasius Jonan Begitu Terkenang dengan Kesederhanaan Paus Fransiskus

"Praktik semacam ini jelas menyalahi aturan. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak memiliki kegunaan bagi pihak lain, namun sangat penting bagi pemiliknya. Penahanan seperti ini tak bisa dibenarkan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah perusahaan di Kabupaten Kuningan, diduga tahan ijazah mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.

Perusahaan yang bergerak di bidang distributor sembako dan makanan ini, diadukan oleh mantan karyawan ke DPRD Kabupaten Kuningan.

Penahan ijazah milik karyawan oleh perusahaan itu, bahkan sudah terjadi sejak tahun 2019.

BACA JUGA:Senyum Manis Ayu Puspa AP yang Bikin Lelaki Indonesia Meleleh, Terinspirasi Kim Seon Ho Smile Challenge

Mantan karyawan yang berjumlah 15 orang ini, datang ke Gedung DPRD Kuningan dan ditemui oleh Ketua Dewan, Nuzul Rachdy, Kamis 24 April 2025.

Mendapati laporan warga, Nuzul menyatakan bahwan DPRD akan segera mengambil langkah tegas kepada perusahaan itu.

"Kami akan pelajari dan tindaklanjuti secepatnya. Kalau memang terbukti, ini pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja," ucap Nuzul.

Dirinya juga menekankan, perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja.

"Untuk verifikasi, cukup dengan fotokopi. Tidak ada alasan rasional untuk menahan ijazah asli. Apalagi sudah ada surat job clear yang menandakan tidak ada lagi hubungan kerja maupun tanggungan," pungkasnya. 

Menurut Ketua DPRD Kuningan, jumlah korban penahanan ijazah oleh perusahaan di Kuningan ini bisa jadi jauh lebih banyak.

"Ada perusahaan distributor di Lebakwangi yang saat rekrutmen meminta ijazah asli sebagai syarat kerja. Tapi setelah mereka resign dan menyelesaikan semua kewajiban, bahkan sudah mengantongi job clear, ijazah mereka tidak juga dikembalikan," tegas Nuzul.

Ia menyayangkan tindakan perusahaan tersebut. Menurutnya, ijazah adalah dokumen legal yang menjadi hak pribadi dan penting untuk melanjutkan karier atau pendidikan seseorang. 

"Kalau ijazah ditahan, bagaimana mereka bisa melamar kerja lagi? Ini jelas melanggar hak dasar pekerja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: