Soal Longsor di Kaki Gunung Ciremai, Anggota DPRD Kuningan: Bupati Jangan Diam
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Fraksi Partai Gerindra, Dede Ismail.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Longsor yang melanda kawasan kaki Gunung Ciremai jadi sorotan banyak pihak. Termasuk dari kalangan legislatif.
H Dede Islami, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Gerindra H Dede, buka suara terkait hal ini.
Dia mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya berpangku tangan. Menurutnya, harus dibentuk tim investigasi untuk mengungkap penyebab kejadian yang meresahkan tersebut.
Dede Ismail mengatakan, tim investigasi harus melibatkan berbagai pihak.
BACA JUGA:Objek Wisata Waduk Darma Didemo Pihak Vendor, Singgung Dedi Mulyadi
BACA JUGA:Heboh Air Sungai Silayar Cirebon Berwarna Merah, Warga Kecomberan Resah
Dia menekankan, bahwa longsor di kaki Gunung Ciremai jangan hanya jadi polemik tanpa ada penyelesaian yang jelas.
"Harus segera dibentuk tim investigasi gabungan. Libatkan Dinas Lingkungan Hidup, DPKPP, BPBD, BTNGC, serta SKPD lainnya, termasuk unsur dari pemerintah provinsi maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau perlu juga didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI agar prosesnya objektif dan transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, harus segera mengambil tindakan.
Langkah cepat sangat diperlukan dan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat!
BACA JUGA:Sindikat Curanmor Cirebon Beraksi di Siang Bolong, Korban Sempat Keluar Hendak Kejar Pelaku
Dede menegaskan, bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Bupati jangan diam. Siapa pun yang melanggar harus ditindak, tidak peduli apakah itu oknum pengusaha atau pihak lain yang punya kepentingan bisnis pribadi di kawasan Ciremai. Keselamatan lingkungan dan masyarakat jauh lebih penting,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


