3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Pemerintah di Kuningan Resmi Ditahan
Kejari Kuningan menetapkan MY, MF, dan IP, sebagai tersangka dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Telah ditetapkan 3 tersangka baru terkait kasus korupsi bank pemerintah di Kuningan.
Hingga saat ini, total sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah.
Adapun ketiga tersangka yang baru ditetapkan kejaksaan berinisial MY, MF, dan IP. Mereka langsung ditahan pada Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, satu orang tersangka berinisial RMP, sudah lebih dulu ditahan oleh kejaksaan dalam kasus yang sama.
Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto mengungkapkan, bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka baru setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap RMP.
“Ketiga tersangka diketahui memberikan fasilitas berupa pembukaan rekening yang digunakan RMP untuk menyembunyikan serta menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi,” ungkapnya kepada media.
Brian menambahkan, bahwa para tersangka secara bersama-sama aktif melakukan aktivitas pemindahan dana ke berbagai rekening.
BACA JUGA:Alfamart Sahabat Posyandu Kembali Hadir di Cirebon
BACA JUGA:CIMB Niaga Syariah Hadirkan Syariah Digital Branch Pertama di Pulau Jawa
Baik rekening atas nama pribadi maupun pihak lain. Tujuannya, yakni untuk menutupi jejak aliran uang haram tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan pola transfer masif yang mengindikasikan adanya kerja sama terencana antara RMP dan tiga tersangka lain dalam melakukan pencucian uang,” jelasn Brian.
Dari praktik kejahatan itu, masing-masing tersangka disebut turut menikmati keuntungan finansial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


