Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Tanpa Uji Publik, Begini Sorotan LSM Frontal
LSM Frontal menyoroti Perbup Tunjangan DPRD Kuningan yang dinilai tidak sesuai prosedur.-Ilustrasi dibuat dengan AI-
Jika benar demikian, Uha menilai kondisi tersebut dapat berpotensi menimbulkan cacat prosedural pada produk hukum yang dihasilkan. Hal ini tentu berisiko terhadap legalitas Perbup itu sendiri.
BACA JUGA:2.500 Alumni Pesantren Babakan Ciwaringin Hadiri Silatnas IKTASA, Perkuat Peran demi Bangsa
Tak hanya itu, dugaan tidak dilaksanakannya uji publik juga dinilai bertentangan dengan arahan pemerintah pusat.
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ, pemerintah daerah diwajibkan melakukan evaluasi terhadap tunjangan DPRD, khususnya tunjangan perumahan, dengan melibatkan komunikasi publik atau uji publik.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul munculnya berbagai polemik di sejumlah daerah terkait besaran tunjangan DPRD yang dinilai tidak proporsional.
Pemerintah pusat pun menekankan pentingnya prinsip kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah dalam menetapkan kebijakan tersebut.
“Uji publik bukan sekadar formalitas. Ini adalah ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan ditetapkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Uha juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengulangi kesalahan serupa di masa lalu, di mana kebijakan tunjangan DPRD sempat menuai persoalan akibat lemahnya dasar hukum dan proses yang tidak transparan.
Ia menilai, tanpa uji publik, risiko yang muncul tidak hanya sebatas kritik dari masyarakat, tetapi juga potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Bahkan, bukan tidak mungkin pembayaran tunjangan dapat dihentikan jika terbukti tidak memenuhi aspek legalitas.
Di sisi lain, publik juga dibuat bertanya-tanya karena di tengah proses yang diduga belum lengkap, anggaran penyusunan Perbup disebut telah dicairkan.
Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran terkait komitmen transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Padahal, uji publik memiliki fungsi strategis dalam proses penyusunan kebijakan.
Selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, tahapan ini juga berperan dalam menguji kelayakan kebijakan serta mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
Melalui uji publik, pemerintah juga dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

