Ada yang Dipersoalkan dari Arunika Kuningan, Ini yang Terungkap dalam Audiensi
Audiensi membahas kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, kelengkapan perizinan berusaha, serta persoalan administratif sejumlah fasilitas di kawasan wisata Arunika dipimpin Ketua FPRD Kabupaten Kuningan U. Kusmana.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Perizinan kawasan wisata Arunika di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan.
Persoalan ini dibahas dalam audiensi yang melibatkan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), LSM Frontal, dan pengelola PT Kuningan Bumi Hijau.
Sejumlah hal dibahas, mulai dari kelengkapan dokumen lingkungan hingga pencantuman fungsi usaha dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Kamis (8/10/2026).
BACA JUGA:Bupati Dian Bongkar Tantangan APBD Kuningan 2027, dari Jalan Rusak hingga Risiko Utang Daerah
Mempertemukan perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, serta pemuka agama untuk membahas kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan.
Forum tersebut dipimpin Ketua FPRD Kabupaten Kuningan U. Kusmana, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan.
Pertemuan ini menjadi ruang evaluasi terhadap administrasi perizinan dan pengelolaan kawasan wisata Arunika seiring dengan perkembangan usaha dan perluasan area.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam audiensi meliputi kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, kelengkapan perizinan berusaha, serta kesesuaian dokumen PBG Green Mosque dengan fungsi bangunan sebagai tempat ibadah.
BACA JUGA:Aset Daerah Kuningan Bakal Bisa Disewa Lewat Aplikasi, Tarif Transparan dan Uang Masuk Kas Daerah
1. FPRD Kuningan Tekankan Pengawasan Tata Ruang
Ketua FPRD Kabupaten Kuningan U. Kusmana membuka audiensi dengan menegaskan pentingnya pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang menjadi faktor penting agar pembangunan dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan pembangunan dan pengembangan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
