Ada yang Dipersoalkan dari Arunika Kuningan, Ini yang Terungkap dalam Audiensi
Audiensi membahas kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, kelengkapan perizinan berusaha, serta persoalan administratif sejumlah fasilitas di kawasan wisata Arunika dipimpin Ketua FPRD Kabupaten Kuningan U. Kusmana.-Ist-Radarcirebon.com
Aspek kelengkapan perizinan menjadi salah satu pembahasan penting dalam audiensi tersebut.
Andi, perwakilan divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau, menyatakan bahwa perusahaan terbuka terhadap evaluasi dan masukan mengenai dokumen administrasi maupun proses perizinan usaha.
Ia menjelaskan, perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan dasar.
Dokumen dan persetujuan yang disebutkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan teknis tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga persetujuan lingkungan.
Namun, perkembangan dan perluasan kawasan wisata membuat perusahaan saat ini masih memproses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari pembahasan terkait pemenuhan ketentuan lingkungan dalam pengembangan kawasan Arunika.
Andi menegaskan, perusahaan bersedia melakukan penyesuaian apabila evaluasi menemukan kekurangan dalam proses perizinan.
“Kami berkomitmen menaati seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap dalam prosesnya, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Andi.
Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya menindaklanjuti masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Namun, proses penyusunan AMDAL dan DELH masih menjadi bagian yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. PBG Green Mosque Dipertanyakan Tokoh Agama
Selain dokumen lingkungan, audiensi juga menyoroti persoalan administratif pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque yang berada di kawasan wisata Arunika.
Ustaz Luqman, yang hadir sebagai tokoh agama dan masyarakat, mempertanyakan pencantuman keterangan “fungsi usaha” dalam dokumen PBG bangunan tersebut.
Persoalan ini muncul karena bangunan yang menggunakan nama Green Mosque itu diperuntukkan sebagai masjid.
Karena itu, perwakilan tokoh agama dan masyarakat mempertanyakan kesesuaian keterangan fungsi bangunan dalam dokumen perizinannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

