Bupati Majalengka Terbukti Melanggar, Tapi Tidak Kena Sanksi
Bawaslu Majalengka melakukan konferensi pers terkait Bupati Majalengka yang telah melanggar aturan.-Baehaqi-Radar Majalengka
BACA JUGA:7 Lokasi Jalan Sering Macet di Cirebon, Weekend Bisa Tambah Parah
Setelah ivestigas kurang lebih 2 sampai 3 hari, Bawaslu Kabupaten Majalengka akhirnya telah mendapatkan kesimpulan soal video yang viral tersebut.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, dalam konfrensi pers. Bupati Majalengka Karna Sobahi, terbukti melanggar aturan.
Dijelaskan Dede Rosada, regulasi tersebut menurut Bawaslu berlaku sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
"Pertama saya akan menjelaskan terkait tindak lanjut viralnya video yang beredar di media sosial maupun masyarakat," ucap Dede Rosada.
BACA JUGA:Pengusaha Cirebon Lelang Vespa Demi Bantu Palestina, Motor Langka Tahun 1965
Lebih lanjut Dede menjelaskan, video viral Bupati atas keberpihakan, kepada salah satu peserta pemilu.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan langkah-langkah atau tindakan, dengan membentuk tim investigasi," sebutnya.
Adapun tugas tim bentukan Bawaslu itu, mencari fakta dan saksi perihal video viral tersebut.
"Kemudian kita langsung terjun ke lapangan untuk mendapatkan informasi-informasi terkait video viral yang beredar di media sosial maupun di masyarakat. Yaitu video pa Bupati atas keberpihakan," jelasnya.
BACA JUGA:RRI Gelar Bintang Radio 2023 Ajang Pencarian Bakat Penyanyi Muda
Dengan adanya kesimpulan ini, bawaslu juga telah melakukan kajian pertama. Kajian ini akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuannya, agar Kemendagri melakukan pembinaan terhadap Bupati Majalengka.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga akan memberikan imbauan resmi secara tertulis kepada Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa.
"Kira-kira seperti itu jadi ada dua produk, pertama adalah meneruskan kajian kepada Kementerian Dalam Negeri," papar Dede.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


