Ok
Daya Motor

Target PAD Pemkab Majalengka Rp656 Miliar, Realisasi Baru 40 Persen

Target PAD Pemkab Majalengka Rp656 Miliar, Realisasi Baru 40 Persen

Komisi II DPRD Majalengka menggelar rapat di Gedung Paripurna bersama para camat, Satpol PP dan Damkar, serta Bapenda untuk membahas implementasi Perda Pajak Daerah.-Baehaqi-Radar Majalengka

"Selama mereka menjalankan usaha komersial di wilayah Majalengka, pemungutan pajak tetap dilakukan. Kami juga mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan secara resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan pajak dan retribusi adalah tanggung jawab bersama semua pihak dalam rangka mendukung pembangunan daerah.

"Bapenda memang menjadi koordinator, tetapi realisasi PAD memerlukan sinergi dengan seluruh perangkat daerah," ujarnya.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait guna membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas, dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, para camat, serta Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Dalam keterangannya, Dasim menyampaikan bahwa fokus utama rapat adalah sosialisasi serta pemetaan potensi pajak di tingkat kecamatan.

"Kami fokus pada tiga objek pajak terlebih dahulu, yaitu pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir. Ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Dasim.

Komisi II bersama Bapenda telah melakukan pemetaan awal terhadap potensi dan daftar wajib pajak yang tersebar di tiap kecamatan. 

Data tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kecamatan untuk diverifikasi melalui pendataan langsung di lapangan.

"Kami menerima banyak masukan dari para Kasi Tata Pemerintahan. Nantinya, data ini akan menjadi dasar dalam optimalisasi pemungutan pajak," tambah Dasim.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2024, dan akan diimplementasikan secara menyeluruh pada tahun 2025. 

Peraturan ini berlaku merata di seluruh wilayah tanpa pengecualian, baik terhadap pelaku usaha besar maupun kecil.

"Penegakan aturan akan dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh," tegasnya.

Dasim menambahkan, meskipun seluruh jenis pajak daerah telah dihimpun dalam satu perda, Komisi II memilih untuk fokus pada tiga objek pajak terlebih dahulu karena potensi PAD-nya yang signifikan.

"Tahun ini kami prioritaskan pajak restoran, air tanah, dan parkir. Ke depan, kami bersama Bapenda akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi ke 26 kecamatan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: