Ok
Daya Motor

Target PAD Pemkab Majalengka Rp656 Miliar, Realisasi Baru 40 Persen

Target PAD Pemkab Majalengka Rp656 Miliar, Realisasi Baru 40 Persen

Komisi II DPRD Majalengka menggelar rapat di Gedung Paripurna bersama para camat, Satpol PP dan Damkar, serta Bapenda untuk membahas implementasi Perda Pajak Daerah.-Baehaqi-Radar Majalengka

Dalam perda tersebut, diatur pula ketentuan pajak sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen. 

Sebagai contoh, pada pajak restoran, pungutan dikenakan pada pelanggan, bukan pengelola usaha.

"Jika seseorang makan di restoran dengan total belanja Rp700 ribu, maka pajak yang dibayarkan sebesar Rp70 ribu," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Perda ini mencantumkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap aturan.

"Terdapat sanksi administratif, pencabutan izin, hingga penutupan usaha. Bahkan jika pajak tidak dibayar, meskipun sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), kasusnya dapat dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Khusus untuk sektor parkir, Dasim menyoroti pentingnya digitalisasi dan transparansi. Sistem manual tidak lagi diperbolehkan. 

Berdasarkan data dari Bapenda, potensi PAD dari pajak parkir pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp800 juta, dari restoran Rp11 miliar, dan dari pajak air tanah sekitar Rp8 miliar.

Ia juga menyoroti keberadaan parkir ilegal di badan jalan yang tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi.

"Parkir di badan jalan masuk kategori retribusi, bukan pajak, dan ini akan menjadi pembahasan tersendiri. Saat ini kami masih fokus pada pajak daerah. Pembahasan retribusi, termasuk parkir di jalan umum, akan dilakukan pada tahap berikutnya," pungkas Dasim.

Dengan diberlakukannya perda baru ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap dapat meningkatkan PAD secara signifikan, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: