20 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Warga Majalengka Akhirnya Punya Sertifikat Tanah
BPN Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga relokasi tercampak bencana.--Radar Majalengka
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Setelah 20 tahun menempati lahan relokasi, ratusan warga di Kabupaten MAJALENGKA akhirnya memiliki sertifikat tanah.
Penantian panjang selama dua dekade itu, berakhir bahagia bagi ratusan warga korban relokasi bencana alam di Kabupaten Majalengka.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka, secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di dua wilayah terdampak.
Ratusan warga tersebut, tersebar di Blok Mekarsari, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, dan Blok Sriwati Baru, Desa Cipicung, Kecamatan Maja.
BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar
Sebanyak 127 kepala keluarga di Desa Cibodas dan 65 kepala keluarga di Desa Cipicung akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati sejak tahun 2005.
Lahan tersebut merupakan lokasi relokasi yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai solusi atas bencana pergerakan tanah yang melanda wilayah mereka dua puluh tahun silam.
Momen bersejarah bagi ratusan warga itu, berlangsung selama dua hari, Rabu 23 Juli 2025 dan Kamis 24 Juli 2025.
Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, melalui Kasi Pendaftaran Tanah, Ukon Setiawan, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat dilakukan langsung kepada pemilik sah atau melalui kuasa resmi.
BACA JUGA:Sebelumnya Tidak Pernah Menang, Warga Marikangen Dapat Hadiah Sepeda Motor
"Hal ini untuk menjaga legalitas dan mencegah penyalahgunaan dokumen. Kami imbau warga untuk menyimpan sertifikat dengan baik, tidak menyerahkannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, serta menjaga batas tanah dengan penanda yang jelas," katanya.
Ia juga mendorong warga agar memanfaatkan sertifikat tanah sebagai modal pengembangan ekonomi keluarga, seperti untuk akses perbankan, pembiayaan usaha, maupun investasi produktif lainnya.
Penyerahan sertifikat ini menandai babak baru dalam perjalanan hidup para penyintas bencana.
Momentum ini bukan sekadar pembagian dokumen, tetapi juga simbol pemulihan, keadilan agraria, dan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


