Dana Cadangan Majalengka Rp173 Miliar, DPRD: Cabut Perda atau Atur Ulang?
DPRD Kabupaten Majalengka gelar konsultasi publik bahas penggunaan dana cadangan sebesar Rp173 miliar.-Baehaqi-Radarcirebon.com
“Kalau bicara investasi, BIJB jelas memiliki potensi besar. Kajian investasi menunjukkan hal ini menguntungkan. Karena itu, arah pemanfaatan dana cadangan harus tetap berpijak pada semangat investasi, agar masa depan Majalengka lebih baik,” ujarnya.
Hingga akhir forum, belum ada kesimpulan pasti apakah perda tersebut akan benar-benar dicabut atau dipertahankan dengan penambahan pasal. Keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama eksekutif serta hasil konsultasi hukum.
“Pertanyaan yang mengemuka di forum ini adalah: jadi dicabut atau tidak? Kalau eksekutif jelas ingin dicabut. Tapi Pansus melihat ada ruang untuk menambahkan pasal penggunaan dana. Nah, ini yang masih akan kami dalami bersama,” ujar Dasim.
Ia memastikan hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi masukan berharga dalam proses pembahasan di tingkat DPRD. “Aspirasi masyarakat menjadi dasar kami. Karena pada akhirnya, dana ini harus digunakan untuk kepentingan rakyat Majalengka,” tutupnya.
Konsultasi publik ini sekaligus mencerminkan upaya DPRD Majalengka dalam mendorong transparansi kebijakan keuangan daerah. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, DPRD berupaya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
Peserta forum pun mengapresiasi langkah tersebut, meski tetap mengingatkan agar hasil akhirnya tidak mengabaikan suara rakyat. Sebab, dana cadangan sebesar Rp173 miliar dinilai sangat vital bagi pembangunan daerah.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas DPRD dan eksekutif dalam menyikapi nasib Perda Dana Cadangan. Apakah akan benar-benar dicabut demi fleksibilitas anggaran, atau justru diatur lebih detail agar pemanfaatannya lebih terarah dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


