Ok
Daya Motor

Dana Cadangan Majalengka Rp173 Miliar, DPRD: Cabut Perda atau Atur Ulang?

Dana Cadangan Majalengka Rp173 Miliar, DPRD: Cabut Perda atau Atur Ulang?

DPRD Kabupaten Majalengka gelar konsultasi publik bahas penggunaan dana cadangan sebesar Rp173 miliar.-Baehaqi-Radarcirebon.com

“Banyak masukan yang kami terima,” ujarnya.

BACA JUGA:LBH GP Ansor Kota Cirebon Apresiasi Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda

“Ada yang menyarankan agar dipakai untuk fasilitas kesehatan, ada yang mendorong penguatan investasi, dan ada pula yang mengusulkan perbaikan infrastruktur pasar,” imbuh Dasim.

Dasim menegaskan, bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan ditampung untuk dijadikan bahan pertimbangan.

“Semua aspirasi itu akan kami bawa ke dalam rapat bersama pihak eksekutif selaku pengusul pencabutan perda,” tandasnya.

Lebih lanjut Dasim mengatakan, bahwa untuk menambahkan pasal baru, Pansus tidak bisa bertindak sendirian tanpa mempertimbangkan masukan dari publik.

Sebab, diperlukan pertimbangan hukum yang matang agar tidak menimbulkan dampak buruk di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Dasim mengungkapkan, bahwa DPRD Majalengka juga telah melakukan konsultasi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami perlu memastikan apakah penambahan pasal penggunaan dana dalam perda pencabutan ini bisa dilakukan secara legal. Jika ternyata tidak dimungkinkan, tentu tidak bisa dipaksakan. Namun, aspirasi masyarakat tetap menjadi catatan penting kami,” jelasnya.

Sementara itu, Dasim mengungkapkan, bahwa terdapat perbedaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif. 

Menurut dia, pihak eksekutif telah menyampaikan usulannya untuk mencabut Perda Dana Cadangan.

Alasannya adalah agar penggunaan dana cadangan sebesar Rp173 miliar lebih fleksibel dan bisa digunakan untuk berbagai program pembangunan di Kabupaten Majalengka.

Di sisi lain, pihak legislatif, dalam hal ini Pansus DPRD, menilai perlunya aturan yang lebih spesifik agar penggunaan dana cadangan tepat sasaran. 

“Kami di Pansus berkeinginan ada pasal tambahan yang mengatur penggunaan dana. Jangan sampai dana ini tidak terarah. Kalau bisa, harus jelas untuk apa dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat Majalengka,” terang Dasim.

Ia menambahkan, dana cadangan tersebut pada dasarnya memiliki “ruh” investasi, salah satunya terkait pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang dinilai strategis untuk masa depan Majalengka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait