Ok
Daya Motor

Warga Majalengka Dapat Pemutihan Denda PBB-P2

Warga Majalengka Dapat Pemutihan Denda PBB-P2

Bupati Eman menegaskan pembebasan denda hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara industri besar tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.-Pemkab Majalengka-

Dengan demikian, warga diharapkan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Harapannya, masyarakat bisa membayar tepat waktu dan tidak lagi menunggak. Jangan sampai karena merasa ada keringanan lalu kembali menunda pembayaran," jelas Bupati Majalengka.

Ke depan, sambungnya, Bapenda akan fokus pada piutang dari masyarakat kurang mampu, sementara denda keterlambatan PBB-P2 dibebaskan.

Eman menambahkan, pembebasan denda ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara industri besar tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: