Ok
Daya Motor

Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Politikus PPP: 'Angkat Saja dari ASN!'

Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Politikus PPP: 'Angkat Saja dari ASN!'

Demo kepala desa di gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.--

Yaitu, menggunakan dana desa yang dirancang dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan APBDesa. 

Menurut dia, tahapan itu sampai saat ini sudah dijalankan dengan baik. "Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," tandas Musa.

Lebih lanjut, Musa mengatakan bahwa dirinya menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa karena dinilai telah ditunggangi kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," tegasnya.

BACA JUGA:Lesti Kejora dan Rizki Billar Kembali Datangi Polda Metro Jaya Dinihari Tadi, Ada Apa ya?

BACA JUGA:Kejam! Inilah Motif Para Pelaku yang Memberikan Racun Kepada Satu Keluarga di Bekasi

Di sisi lain, usulan perpanjangan masa jabatan kepada desa mendapat dukungan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

Said Dia mendukung tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dan 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun," demikian dikatakan kata Said Abdullah, Selasa 17 Januari 2023.

Lebih lanjut, Said menyoroti perpecahan di kalangan masyarakat akibat pemilihan kela desa. Sehingga dengan masa jabatan 6 tahun, pembangunan desa menjadi terhambat.

Menurut dia, masa jabatan kuwu 6 tahun terlalu singkat. "Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Akhirnya, 2 Murid SMPN 1 Ciawi Bogor Bertemu Agnez Mo Usai Video Dansanya Viral di Medsos

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait