Ok
Daya Motor

Tegas! Jika Ada Penggilingan Padi Serap Gabah Dibawah HPP, Sanksi Pidana Menanti

Tegas! Jika Ada Penggilingan Padi Serap Gabah Dibawah HPP, Sanksi Pidana Menanti

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.-ist -

"Karena itu sudah instruksi Presiden Rp 6.500 tidak boleh ditawar-tawar. Siapapun yang beli, siapapun ya, penggilingan siapapun harus Rp 6.500," tandasnya.

BACA JUGA:Owner Industri Pengolahan Bebek Bantah Tidak Ada Limbah Padat Cemari lingkungan

BACA JUGA:DLH dan Satpol PP Sidak Pengolahan Bebek Ungkep

Diinformasikan bahwa apabila penggilingan berani membeli GKP di bawah HPP, sanksi berat yang akan direkomendasikan yaitu pencabutan izin usaha. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait