Daya Motor

Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Perlindungan Pekerja yang Terdampak PHK

Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Perlindungan Pekerja yang Terdampak PHK

Presiden RI, Prabowo Subianto.-@ppmuslimatnu-Instagram

BACA JUGA:Nah Loh! Tidak Hanya Tingkat SMA, Pemotongan PIP Juga Terjadi di Sebuah SMP Kota Cirebon

BACA JUGA:Pohon Beringin Tumbang di Desa Bobos Dukupuntang, Sempat Macetkan Lalulintas

Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: