Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Perlindungan Pekerja yang Terdampak PHK
Presiden RI, Prabowo Subianto.-@ppmuslimatnu-Instagram
BACA JUGA:Nah Loh! Tidak Hanya Tingkat SMA, Pemotongan PIP Juga Terjadi di Sebuah SMP Kota Cirebon
BACA JUGA:Pohon Beringin Tumbang di Desa Bobos Dukupuntang, Sempat Macetkan Lalulintas
Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

