Cara Sekolah dan Biro Perjalanan Mempersiapkan Study Tour
ILUSTRASI. Persiapan yang dilakukan pihak sekolah dan biro perjalanan dalam kegiatan study tour bisa berlangsung hingga 1 tahun sebelumnya.-Asep Brd-Radar Cirebon
Selain itu, banyak orang yang terlibat untuk mengurus kegiatan study tour yang bakal dikerjakan.
Semua tenaga tersebut, sambung Nana, dibentuk oleh pihak sekolah dengan melibatkan tenaga pengajar yang dibantu dari pihak biro perjalanan sebagai tour guide.
BACA JUGA:Selama Ramadan PKL di Kota Cirebon Menjamur, Kepala DKUKMPP: Kami Sudah Arahkan ke Bima
BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Apresiasi LPM Karyamulya, Perhatian ke Imam dan Marbot Musala
"Karena study tour itu harus dikelola dengan baik, dan pihak sekolah sudah membentuk panitia. Yang paling penting tempat tujuan sudah ditentukan karena berhubungan dengan mata pelajaran," jelas Nana.
Dari pengalamannya yang sudah-sudah, kegiatan study tour biasanya banyak digelar dua minggu setelah hari raya.
Menurut Nana, kegiatan study tour sebenarnya memiliki manfaat yang baik bagi pengalaman siswa sekolah.
Pengetahuannya yang selama ini diperoleh dari pelajaran buku atau pemaparan guru, bisa langsung mendapatkan pengalaman atau field trip saat melakukan study tour.
"Si anak (siswa) bisa mempelajari langsung di lapangan tidak hanya belajar dari buku atau membaca," jelasnya.
Terkait kebijakan larangan study tour oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Nana atas nama GAPITT Ciayumajakuning, merasa keberatan.
Selain itu, kebijakan tersebut menurut Nana masih belum final alias abu-abu karena belum ditetapkan menjadi surat keputusan.
Larangan Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini, terlontar berdasarkan statement di media sosial (Medsos) yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut Nana, belum ada peraturan resmi yang melarang kegiatan study tour yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Kebijakan dari KDM belum final, karena hanya statement di media sosial, secara aturan sebagai gubernur dia belum keluarkan," ucap Nana.
Karena jika mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat, tanggal 12 Mei 2024 lalu, tidak ada larangan untuk menggelar kegiatan itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

