Soal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Minta Instansi Pusat dan Pemda Segera Buat Usulan
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.-Humas KemenPAN-RB-
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

