Daya Motor

Soal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Minta Instansi Pusat dan Pemda Segera Buat Usulan

Soal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Minta Instansi Pusat dan Pemda Segera Buat Usulan

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.-Humas KemenPAN-RB-

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait