Ok
Daya Motor

Cara Kerja di Jepang Lewat Jalur Swasta Secara Legal, Kenali dan Pahami!

Cara Kerja di Jepang Lewat Jalur Swasta Secara Legal, Kenali dan Pahami!

Ilustrasi foto.-pexels.com -

RADARCIREBON.COM – Cara kerja di Jepang jalur swasta bisa ditempuh dengan cara yang aman. Pahami dulu syarat dan ketentuannya.

Saat ini, para TKI atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) berbondong-bondong ingin mencari peluang kerja keluar negeri. 

Dorongan ini bukan tanpa alasan, tawaran gaji yang jauh lebih tingggi dibandingkan di dalam negeri membuat para PMI menaruh harapan besar sebagai alternatif untuk memperbaiki taraf hidup. 

Salah satu negara yang membuka pintunya bagi pekerja Indonesia adalah negara Jepang. 

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Gunung Kuda

BACA JUGA:Dave Laksono Tinjau Lokasi Longsor Gunung Kuda: Desak Tambang Ditutup Permanen

Hal ini berdasarkan perjanjian bilateral bidang Ekonomi Indonesia dan Jepang atau Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Cara Kerja di Jepang Jalur Swasta

Terdapat dua cara yang bisa dilalui untuk memperoleh pekerjaan di Jepang, yaitu Jalur pemerintah dan Jalur Swasta. 

Artikel ini akan membahas tuntas seputar informasi Jalur Swasta untuk para Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:Cecep Suhardiman Soroti Pembagian Peran Walikota dan Wakil Walikota Cirebon: Sangat Memprihatikan!

Perusahaan Penempatan Pekerja Imigran Indonesia (P3MI) berperan sebagai penghubung antara para pencari kerja di Indonesia dan Perusahaan Jepang yang memerlukan tenaga kerja. 

P3MI termasuk Lembaga swasta, maka akan dikenakan biaya bagi para pesertanya. 

Untuk biayanya sendiri berkisar Rp20-35 Juta sebagai biaya transportasi dan akomodasi ketika berangkat ke Jepang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: