Kemenaker Janjikan BSU 2025 Segera Dicairkan, Kapan?
Ilustrasi foto BSU -pexels.com -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan segera dicairkan.
Sebelumnya, Kemenaker menargetkan pada 14 Juni 2025 lalu, BSU bisa dicairkan kepada para pekerja dan guru honorer.
Namun, sampai dengan saat ini, BSU yang sudah dijanjikan belum bisa dicairkan, sehingga mengalami keterlambatan.
“Dalam waktu dekat akan diberikan. Kami mohon teman-teman pekerja bersabar. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta, Sabtu 21 Juni 2025.
BACA JUGA:PT Cinta Damai Putra Bahagia Gelar Test Drive Suzuki Fronx Bareng Jurnalis
BACA JUGA:Hari Jadi ke-24, KDM Ingin Kota Cimahi Jadi Metropolitan yang Menjaga Kampung Tradisi
BACA JUGA:Ketua KONI Kota Cirebon Handarujati Resmi Dilantik, Langsung Fokus Hadapi BK Porprov
Menurut Sunardi, keterlambatan terjadi akibat pemadanan dan validasi data. Namun, semua tahapan itu kini telah selesai.
BSU ini diberikan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus (Juni-Juli 2025) sehingga total Rp 600.000 per penerima.
Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan sumber data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja aktif, serta dari Kemendikdasmen untuk guru honorer dan PAUD.
“Dari target 17 juta, yang sudah masuk dan terverifikasi sekitar 4 juta orang. Kami fokus ke pekerja, sedangkan guru honorer dan PAUD dikoordinasikan oleh Kemendikdasmen,” jelas Sunardi.
BSU ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA:Perkuat Kamtibmas di Desa, Kapolresta Cirebon Berikan Arahan Ini ke Bhabinkamtibmas
BACA JUGA:Ini Dia Rekoemndasi Wisata Curug di Kuningan dan Majalengka
Adapun syarat utama penerima BSU meliputi:
- Warga negara Indonesia,
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK),
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan
- Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
BACA JUGA:FK UGJ Launching Komite Perilaku Profesional FK UGJ
BACA JUGA:Dinamika Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Cirebon Kian Panas
Bantuan ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi nasional guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi selama masa transisi pertengahan tahun. Anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 10,72 triliun. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


