Dahlan Iskan vs Jawa Pos Makin Panas: DI Tagih Deviden Rp54 Miliar
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengajukan gugatan PKPU kepada PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Istimewa -Radarcirebon.com
Dia mengungkapkan, bahwa poin tersebut sangat krusial sebab kasus yang diajukan adalah penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
"Pemohon dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan itu perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapa pun," tandasnya.
Dia juga mengatakan, bahwa dalam PKPU mestinya dibuktikan secara sederhana. Sedangkan tanpa perjanjian utang, pembuktiannya jadi lebih sulit.
"Hari Senin (28 Juli 2025, red) adalah giliran kami untuk membuktikan, kami akan buktikan secara sederhana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

