Hukum Puasa Saat Mudik Ramadan, Begini Penjelasan Ulama MUI
Hukum puasa saat mudik. Ilustrasi-Freepik-
Meski demikian, ia menegaskan bahwa puasa yang tidak dijalankan karena alasan perjalanan tetap harus diganti setelah bulan Ramadan berakhir.
Dengan kata lain, seseorang yang tidak berpuasa saat menjadi musafir tetap memiliki kewajiban mengqadha puasa di hari lain.
BACA JUGA:Owner Buri Umah: Jika Tidak Dibatasi, Bukber Bisa Tembus 500 Orang per Hari
BACA JUGA:THR ASN Kuningan Segera Cair, Pemkab Pastikan Gaji ke-14 Dibayar, Simak Penjelasan Bupati
Kebolehan bagi musafir untuk tidak berpuasa memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam.
Salah satu dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Al Baqarah Ayat 185.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban menggantinya pada hari lain.
Selain itu, para ulama juga telah menjelaskan ketentuan tersebut dalam berbagai kitab fikih klasik.
Dalam literatur fikih disebutkan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan jauh dapat meninggalkan puasa, terutama apabila menjalankannya berpotensi menimbulkan kesulitan atau membahayakan kondisi tubuh.
Kiai Muiz menjelaskan bahwa kondisi fisik seseorang selama perjalanan juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah ia sebaiknya tetap berpuasa atau tidak.
Jika perjalanan membuat seseorang sangat lelah atau berisiko menimbulkan mudarat bagi kesehatan, maka berbuka justru lebih dianjurkan.
Namun sebaliknya, apabila perjalanan tidak terlalu berat dan kondisi tubuh masih kuat, maka tetap menjalankan puasa dianggap lebih utama.
Dalam kajian fikih juga dijelaskan bahwa status musafir berkaitan dengan jarak perjalanan serta waktu seseorang memulai perjalanan.
Jika seseorang sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya sebelum terbit fajar, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa pada hari tersebut.
Sebaliknya, jika perjalanan dimulai setelah waktu fajar sementara sebelumnya ia telah berniat puasa sebagai orang yang mukim, maka menurut sebagian ulama ia tetap dianjurkan melanjutkan puasanya pada hari itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

