Ada Pelanggar Masker Disanksi Sebutkan Pancasila tapi Tidak Hafal

Ada Pelanggar Masker Disanksi Sebutkan Pancasila tapi Tidak Hafal

CIREBON - Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan terus gencar dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), TNI dan Polri di Kota Cirebon.

Operasi Yustisi dengan sasaran penggunaan masker tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kota Cirebon, Rabu (16/9). Dalam operasi tersebut, petugas masih saja mendapati warga yang tidak menaati peraturan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak menggunakan masker.

Di Jalan Gunungsari, petugas gabungan terpaksa membawa warga yang tidak menaati peraturan kesehatan untuk didata. Bahkan, ada seorang pemuda yang tidak membawa kartu identitas dan tidak menggunakan masker.

Baca juga:

Sehari 4 Kasus Kebakaran di Kabupaten Cirebon, Penyebabnya Diduga Puntung Rokok

Setelah didata, pemuda tersebut diberi sanksi menyebutkan butir pancasila. Karena tidak hafal butir pancasila, pemuda tersebut mengganti hukumannya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tak ayal, warga yang melintas tersenyum melihat pemuda tersebut saat terkena hukuman.

Hasil operasi pada Rabu (16/9), warga yang melanggar di perempatan Jalan Gunungsari ada lima orang. Satu di antaranya tidak memiliki KTP dihukum nyanyi Indonesia Raya.

Kemudian di kawasan Pasar Kanoman terjaring 10 orang yang tidak memakai masker. Sebanyak 6 orang di antaranya tidak membawa identitas diri (KTP).

\"Kepada para pelanggar kami berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya,\" ujar Kasi Binwasluh Satpol PP Kota Cirebon, Mudaim kepada radarcirebon.com, Rabu (16/9).

Dijelaskan Mudaim, KTP warga yang melanggar sementara ditilang (disita).

\"KTP-nya kami sita dan diserahkan ke Polres Cirebon Kota. Bagi mereka yang ingin mengambil KTP-nya silakan diambil besoknya pada hari dan jam kerja kepolisian ke bagian tilang Satlantas Polres Ciko,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/DGo7wX-Uy9k

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: