Ternyata Masih Ada Kasus, Massa FIM Tuntut Panji Gumilang Ditangkap dan Kembalikan Tanah Rakyat
Forum Indramayu Menggugat (FIM) gelar aksi unjuk rasa tuntut Panji Gumilang ditangkap. Foto:-Burhanudin-Radarcirebon.com
Massa FIM Tuntut Panji Gumilang Ditangkap dan Kembalikan Tanah Rakyat
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Massa Forum Indramayu Menggugat gelar unjuk rasa tuntut Panji Gumilang ditangkap dan kembalikan tanah rakat.
Unjuk rasa tersebut digelar di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis 1 Agustus 2024. Ada 5 tuntutan yang disampaikan.
Carkaya koordinator massa FIM mengungkapkan, pihaknya mendesak agar kelima tuntutan itu segera direspons oleh Kejari Indramayu.
“(Tuntutan) pertama adalah tangkap Panji Gumilang. Kedua, segera proses dan adili Panji Gumilang terkait kasus TPPU,” demikian dikatakan oleh Carkaya kepada wartawan.
BACA JUGA:Pria Bertato Ini Pengedar OKT di Gebang Kabupaten Cirebon, Berhasil Diringkus Polisi
BACA JUGA:Buka Diklatsar dan Pelepasan Calon Paskibraka Jabar, Pj Wali Kota Bilang Begini
Carkaya menambahkan, bahwa pihaknya menuntut negara untuk segera mengambil alih sekolah yang ada di bawah kekuasaan Panji Gumilang.
Alasannya, Panji sudah terbukti bermasalah dalam kasus penistaan agama dan tindak pidana UU ITE.
Yang keempat FIM mengajukan tuntutan terkait dersus yang masih dibangun, terakhir menuntut tanah rakyat yang diduga dikuasai Panji Gumilang untuk dikembalikan.
Terkait proses penegakan hukum dalam kasus ini, Carkaya dan kawan-kawan menilai bahwa aparat penegak hukum kurang progresif.
BACA JUGA:Unggahan Belasungkawa ke Almarhum Ismail Haniyeh Dihapus, Anwar Ibrahim Ngamuk ke Meta
Salah satu yang belum selesai adalah dugaan kasus TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
“Sampai kapan (kapan kasus TPPU tuntas)? Kalau kasus orang kecil mah cuma setengah tahun, sedangkan ini, Ini proses kan sudah lama. Maksud saya, segeralah dilakukan penangkapan lagi karena orang ini khawatirnya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: