Ternyata Masih Ada Kasus, Massa FIM Tuntut Panji Gumilang Ditangkap dan Kembalikan Tanah Rakyat
Forum Indramayu Menggugat (FIM) gelar aksi unjuk rasa tuntut Panji Gumilang ditangkap. Foto:-Burhanudin-Radarcirebon.com
Panji memang divonis 1 tahun penjara oleh hakim PN Indramayu atas kasus penodaan agama.
Vonis terhadap Panji dibacakan dalam sidang terakhir pada 20 Maret 2024. Setelah menjalani kurungan badan, dikurangi masa penahanan, ia pun dinyatakan bebas pada 17 Juli 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: