Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Dapat Subsidi Gaji

Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Dapat Subsidi Gaji

JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN) memastikan, bahwa hingga 14 September 2020 sebanyak 398.637 guru honorer dan tenaga sektor pendidikan menerima subsidi gaji.

Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan akselerasi penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satunya, program subsidi gaji untuk pegawai honorer kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah.

“Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan sudah diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus. Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” kata Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta.

Budi menjelaskan, subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.

“Artinya, tenaga honorer pendidik yang berhak mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek,” ujarnya.

Budi mencatat, hingga 14 September 2020, program subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp7 triliun, atau 17,43 persen dari pagu Rp37,87 triliun. “Hingga akhir tahun, sebanyak 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini,” imbuhnya. (yud/fin)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/55KjAe5raMM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: