Kasus Menikah tanpa Izin, Tersangka Koperatif Menyerahkan Diri

Kasus Menikah tanpa Izin, Tersangka Koperatif Menyerahkan Diri

\"Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,\" pungkasnya. (cep)

https://youtu.be/uL-BZQ9vdxk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: