Polri Garap Staf Kejaksaan Agung

Polri Garap Staf Kejaksaan Agung

JAKARTA - Staf dan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung (Kejagung) diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri. Mereka diperiksa untuk mendalami dan mencari tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tim penyidik gabungan Polri memeriksa 17 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Selasa (22/9). Mereka meruapakan staf, PNS dan Kamdal Kejagung.

“Tujuh belas saksi terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung,\" katanya, Selasa (22/9).

Ditambahkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dengan tambahan 17 saksi yang diperiksa hari ini, maka total yang telah diperiksa menjadi 29 orang. “Jadi total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa oleh penyidik sebanyak 29 orang saksi,” terangnya.

Selain pemeriksaan terhadap saksi, Awi juga menyampaikan bahwa pihaknya saat telah melakukan penyitaan barang bukti oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Pada hari ini pula penyidik telah bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk permintaan penetapan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti yang dimaksud,” tuturnya.

Dikatakannya, puluhan saksi yang diperiksa tersebut adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu. Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=3ci4wgedIeM
https://youtu.be/nT3H4-GFxJo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: