Jangan Berkerumun saat Penetapan Paslon

Jangan Berkerumun saat Penetapan Paslon

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan tidak menginginkan terjadi kerumunan sosial, arak-arakan dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat tahapan penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020. Kerumunan massa dapat berpotensi menjadi media penularan Covid-19 dan itu membuat hal tidak baik untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

”Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan. Dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19, kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” kata dia.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, terdapat kerumunan sosial pada tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu. Kemudian, ada tiga penyebab terjadi pengumpulan masa saat tahapan pendaftaran bakal paslon yaitu kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal paslon, serta kurangnya koordinasi antarpihak penyelenggara dengan aparatur keamanan.

Oleh karena itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan perbaikan Peraturan KPU.

”Tujuannya agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 lebih diperketat,” pungkas Tito. (fin/ful)

https://www.youtube.com/watch?v=3ci4wgedIeM
https://youtu.be/nT3H4-GFxJo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: