Aturan Baru Koperasi Belum Diterapkan
MAJALENGKA - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tampaknya tidak langsung dapat diterapkan di masyarakat. Sebab, untuk menerapkan aturan yang baru tersebut dibutuhkan juga perangkat lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi sebagai pijakan bagi seluruh lembaga koperasi dalam melaksanakan kegiatannya. Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Majalengka H Deden Subagio SSos MSi mengatakan, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian diperkirakan baru dapat diterapkan secara efektif mulai tahun 2015. Sebab, untuk menerapkan aturan yang baru tersebut terlebih dulu dibutuhkan perangkat lainnya dalam hal ini PP dan Permen Koperasi. “Saat ini pemerintah melalui instansi terkait baru mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ke seluruh lapisan masyarakat dan khususnya para pelaku koperasi. Sebab, yang namanya sebuah undang-undang tidak langsung begitu lahir dapat diterapkan tapi butuh diketahui dan dipahami dulu oleh masyarakat, serta tentunya juga harus ada aturan berikutnya yang mengatur secara spesifik,” jelas Deden kepada Radar, saat ditemui di kantornya, Kamis (18/7). Dikatakannya, dengan undang-undang yang baru tersebut pemerintah ingin agar lembaga perkoperasian yang selama ini lebih dikenal sebagian masyarakat sulit berkembang, kondisinya lebih baik lagi. Sebab, dengan aturan yang baru tersebut sangat memungkinkan sebuah koperasi bisa berkembang dengan baik dan para anggotanya bisa lebih bertanggungjawab lagi untuk sama-sama memajukannya. Terkait sosialisasi yang saat ini menjadi program utama instansinya, Deden mengatakan bahwa ada beberapa langkah yang dilakukannya untuk mensosialisasi Undang-Undang Perkoperasian yang baru tersebut. Seperti halnya melalui workshop dengan mendatangkan tenaga ahli di bidang koperasi untuk memberikan penjelasan kepada para pelaku koperasi terkait latar belakang lahirnya Undang-Undang Perkoperasian yang baru. “Selain itu juga kami berusaha semaksimal mungkin saat ada pertemuan-pertemuan resmi dengan seluruh lembaga yang terkait dengan koperasi untuk menyampaikannya soal undang-undang tersebut. Begitu juga dalam setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi, kami juga selalu mensosialisasikannya dan sampai sakhir tahun ini minimalnya kami dapat mensosialisasikannya kepada 240 lembaga koperasi,” tandasnya. (eko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: