Jenderal Polisi Bintang Dua, Disebut Minta Rp 7 Miliar
JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, bersikukuh tidak pernah menerima suap terkait Red Notice Joko Soegiarto Tjandra. Bareskrim Polri mengaku memiliki alat bukti kuat. Jenderal polisi bintang dua itu disebut meminta Rp 7 miliar.
“Termohon mempunyai bukti-bukti berkualitas berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat, dan bukti lainn yang saling mendukung dan saling bersesuaian antara satu dan lainnya,” jelas tim hukum Bareskrim Polri dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Seperti diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan. Alasannya, penyidikan tersebut cacat hukum. Selain itu, Napoleon optimistis penyidik Bareskrim tidak memiliki bukti yang kuat.
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Bareskrim Polri mengungkap adanya pertemuan antara rekan bisnis Joko Tjandra yang bernama Tommy Sumardi dengan Napoleon. Disebutkan alumnus Akpol 1988 tersebut menyetujui pencabutan red notice Joko Tjandra dengan imbalan senilai Rp 7 miliar.
“Pemohon melaksanakan dalam penerbitan surat-surat tersebut terjadi penerimaan dengan total Rp 7 miliar. Walaupun pemohon menyangkal tidak menerima uang tersebut, patut dipertanyakan kembali atas prestasi pemohon menerbitkan surat-surat sampai perbuatan tersebut yang menguntungkan pihak pemilik surat yakni Joko Tjandra,” jelasnya.
Bareskrim menyebut penerimaan uang Rp 7 miliar itu dalam bentuk dolar Singapura dan USD. “Hal ini sebagai sesuatu yang menggambarkan pemohon telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya,” lanjutnya.
Selain itu, tim hukum Bareskrim Polri menuturkan dalam tenggat April hingga Mei 2020, Napoleon memerintahkan Kombes Pol Tommy Arya untuk membuat beberapa produk surat yang berkaitan dengan red notice. Selanjutnya surat itu ditandatangani atas nama Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo. “Sampai terhapusnya DPO atas nama Joko Tjandra dari sistem imigrasi,” ungkapnya.
Tim hukum Bareskrim mengatakan awalnya Tommy Sumardi menyebut biaya penghapusan Red Notice sebesar Rp 15 miliar. Namun, Joko Tjandra keberatan. Akhirnya disepakati Rp 10 miliar. Selanjutnya, Tommy Sumardi disebut mendatangi ruangan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Melalui Prasetijo, Tommy minta diperkenalkan kepada pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
“Kemudian, Tommy Sumardi bersama Prasetijo mendatangi ruangan Irjen Pol Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri. Yang bersangkutan menyampaikan red notice atas nama Joko Tjandra bisa dibuka asal ada Rp 3 miliar,” terang tim kuasa hukum Bareskrim tadi.
Saat itu, Tommy Sumardi sudah membawa uang dari Joko Tjandra sebesar USD 100 ribu. Uang USD 100 ribu itu dibagikan kepada tiga orang. Namun Napoleon menolak bagiannya dan meminta lebih.
“USD 20 ribu kepada Prasetijo, USD 30 ribu untuk Tommy Sumardi, dan USD 50 ribu untuk Irjen Napoleon Bonaparte. Namun Napoleon Bonaparte tidak mau menerima dengan jumlah tersebut. Dia meminta Rp 7 miliar,” paparnya.
Setelah angka Rp 7 miliar disepakati, Napoleon memerintahkan Kombes Pol Tommy Arya membuat sejumlah produk surat terkait penghapusan red notice Joko Tjandra. Selanjutnya, surat itu ditandatangani Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka, menantang Bareskrim Polri menunjukan uang yang disebut sebagai bukti suap. “Terkait urusan itu, duitnya bawa sini. Saya nggak mau tanggapin. Kalau narasi, cerita, saya nggak mau tanggapi. Duitnya mana? Itu saja buktikan. Kalau USD 20 ribu kan jelas. Katanya ada duitnya. Mana?” ujar salah Gunawan usai sidang.
Dia menyampaikan timnya mengajukan sejumlah barang bukti ke majelis hakim PN Jaksel. Barang bukti tersebut, lanjut Gunawan, diyakini dapat membuktikan bantahan kliennya.
“Semua terpatahkan oleh bukti-bukti yang kamu ajukan. Untuk selanjutnya akan kami tanggapi dalam kesimpulan setelah selesai pemeriksaan perkara. Ada 38 alat bukti. Semua alat bukti sudah disampaikan, lengkap dan sudah sah sebagai alat bukti untuk pertimbangan hakim membuat keputusan,” papar Gunawan.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: