BPJS Ketenagakerjaan Terus Dikritik

BPJS Ketenagakerjaan Terus Dikritik

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, A Riza Patria, menyayangkan tidak ditunjuknya Bank DKI sebagai salah satu BPD untuk penempatan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dipanggil BP Jamsostek pada semester 1 2020.

Bukan itu saja, Riza pun sedikit waswas dengan penempatan dana investasi di Bank DKI baru terjadi pada Mei 2020 dan hanya sebesar Rp 400 milyar. Jumlah dana investasi tersebut relatif kecil dibandingkan persentase iuran BP Jamsostek yang berasal dari wilayah DKI Jakarta.

”Padahal DKI Jakarta merupakan kontributor terbesar iuran BP Jamsostek nasional. Setidaknya ada 43 % iuran BP Jamsostek nasional berasal dari wilayah DKI Jakarta,” kata Ariza dalam zoominari bertema ”Diskusi Lintas Pemikiran: Peran Pemda dan Bank Pembangunan Daerah dalam Pengembangan Investasi dan Perluasan Kepesertaan BP Jamsostek” yang diadakan oleh Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS), Rabu (30/9) malam.

Ariza juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berperan dalam mensukseskan program BP Jamsostek, seperti pada tahun 2020 telah membayarkan iuran BP Jamsostek untuk pekerja non-ASN hingga lebih dari Rp200 miliar.

Di samping itu, ia menambahkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta juga mempunyai payung hukum yang mendukung program BP Jamsostek yakni Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

”Kami berharap agar peran Pemprop DKI Jakarta dalam mensukseskan program Jamsostek harus direspons secara serius oleh pihak terkait agar menjadi sinergis dalam mendukung program pembangunan tidak saja distribusi dana investasi BP JAMSOSTEK melalui perbankan daerah melainkan juga bisa mendukung program BUMD strategis lainnya di wilayah DKI Jakarta,” paparnya.

Di forum yang sama, Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto mengatakan pendapatan investasi dana BP Jamsostek memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yakni sebesar 7 persen (data bpjstku 2020).

Angka imbal hasil ini lebih tinggi sekitar 2 persen dibandingkan rata-rata bunga deposito bank pemerintah. Angka tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BP Jamsostek kepada pesertanya bukanlah tanggung jawab pihak perbankan.

”Tidak tepat jika direksi BP Jamsostek meminta bunga tinggi ke BPD hingga sebesar lebih dari 7% untuk menempatkan dana investasinya, semisal ke Bank DKI. Bunga dari investasi dana BP Jamsostek berupa penempatan deposito ke BPD dengan besaran sesuai BI rate itu sudah bagus. BP Jamsostek jangan meminta bunga deposito terlalu tinggi hingga di atas 7% ke BPD,” jelasnya.

”Jadi imbal hasil penempatan dana investasi BP Jamsostek 1% diatas suku bunga bank Himbara saja sudah bagus. Justeru dengan penempatan dana investasinya di BPD, BP Jamsostek harus melibatkan peran pemda dan BPD agar berkorelasi dengan program BP Jamsostek khususnya perluasan kepesertaan. Harus diakui perluasan kepesertaan BP Jamsostek belum optimal, sebab selama ini dinilai tidak ada progres penambahan pesertanya yang signifikan,” jelasnya.(fin/ful) 

https://www.youtube.com/watch?v=WepDf7Wnfuo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: