Babi-Kera Serang Desa Seda
KUNINGAN - Aksi unjuk rasa warga Desa Seda, Kecamatan Mandirancan dan sekitarnya, ke Kantor Bupati Kuningan beberapa pekan lalu, mulai mendapat solusi. Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda memastikan warga Desa Seda bisa kembali memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Kepastian itu, terungkap dalam pertemuan khusus orang nomor satu di Kota Kuda itu dengan warga Desa Seda, di aula balai desa setempat, Jumat (19/7). Ikut hadir, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Ukas Suharfaputra MP, perwakilan Balai TNGC dan camat Mandirancan. Wajah sumringah warga Seda langsung terlihat begitu bupati membacakan surat dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI. Isinya membolehkan warga Desa Seda memanfaatkan kembali hasil hutan. Baik hasil buah maupun pemanfaatan untuk kawasan wisata dengan batasan-batasan tertentu. “Alhamdulillah. Keputusan itu sangat kami tunggu. Sekarang kami bisa kembali memanfaatkan hasil dari hutan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap salah seorang warga Desa Seda. Selain menyambut gembira keputusan Kemenhut, warga Desa Seda juga mengeluhkan timbulnya wabah babi hutan dan kera yang menyerang Desa Seda. Banyak tanaman warga dirusak oleh hama babi hutan dan kera. “Dulu desa kami itu penghasil pisang berlimpah. Tapi sejak serangan wabah babi hutan dan kera, desa kami tidak pernah lagi panen buah pisang. Kemarin saja habis dirusak oleh babi hutan dan kera. Kera bahkan seringkali masuk kampung hingga masuk ke rumah-rumah penduduk,” tutur Pak Yuri, warga Desa Seda. Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda, berjanji akan mencarikan solusi secepatnya untuk mencegah wabah babi hutan dan kera tersebut. ”Saya akan secepatnya mencari solusi masalah ini. Saya akan berkoordinasi dengan semua pihak berkompeten untuk menanggulangi masalah hama tersebut,” janji bupati. Menurut bupati, hama babi hutan sebenarnya bisa dijadikan potensi wisata berburu yang bisa menarik para wisatawan. Seperti dilakukan Kabupaten Sukabumi. Selain menghasilkan pendapatan bagi desa, pun akan ikut membasmi hama babi hutan. “Tapi hal ini perlu pembicaraan lebih lanjut. Perencanaannya juga harus bagus,” tukasnya. Kaitan dengan surat keputusan Kemenhut, sebelumnya ia mengaku, telah menindaklanjuti aspirasi warga Desa Seda dengan membuat surat ke Kemenhut agar masyarakat di sekitar TNGC bisa memanfaatkan kembali (HHBK). Suratnya itu, kemudian direspon oleh Kemenhut dengan memperbolehkan warga sekitar TNGC untuk memanfaatkan hasil hutan dengan aturan atau batasan-batasan tertentu. “Dari keputusan Kemenhut ini, saya harap warga Desa Seda bisa kembali memanfaatkan hasil hutan untuk kehidupan sehari-hari tanpa harus merusak kelestarian lingkungan Gunung Ciremai. Silakan bapak ibu kembali memetik buah-buahan dan memanfaatkan hasil hutan lainnya asal jangan menebang kayu. Itu yang tidak boleh. Saya juga berharap, bapak-ibu membantu saya dalam menjaga kelestarian Gunung Ciremai,” pinta bupati. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: