IHSG Hijau Terus, Efek Omnibus Law?

IHSG Hijau Terus, Efek Omnibus Law?

JAKARTA - Selama sepekan terakhir, indeks harga saham gabungan (IHSG) selalu ditutup positif. Konon, salah satu penyebabnya adalah pengesahan omnibus law.

IHSG menguat 14,52 poin atau 0,29 persen pada level 5.053,66 pada Jumat (9/10). Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia melaporkan bahwa rupiah berada pada posisi Rp 14.737 per USD.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai capaian itu tidak terlepas dari omnibus law alias undang-undang sapu jagat. “Secara umum, tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang lebih baik,” ungkapnya.

Berdasar ease of doing business (EoDB), Indonesia menduduki peringkat ke-73 dari 190 negara di dunia soal kemudahan berbisnis. Atau, peringkat ke-9 bila dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya.

Posisi itu jauh lebih baik ketimbang 2013. Saat itu Indonesia berada pada posisi ke-128. Perbaikan tersebut disebabkan deregulasi beberapa peraturan-peraturan dan kebijakan investasi 2015–2016.

“Namun, dalam dua tahun terakhir, peringkat Indonesia cenderung stagnan akibat masih adanya bottleneck regulasi pemerintah pusat dan daerah,” kata Josua.

Dengan adanya perampingan yang signifikan dari omnibus law, dia berharap kemudahan bisnis di Indonesia akan meningkat. Juga, mampu mendorong peningkatan investasi tanah air. Peningkatan investasi asing di Indonesia tentu akan membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, analis pasar saham Hans Kwee menyebutkan bahwa IHSG menguat karena saham-saham Wall Street juga menghijau. Penguatan itu merespons kabar Presiden AS Donald Trump yang diizinkan pulang dari rumah sakit setelah menjalani perawatan Covid-19.

Selain itu, pasar saham masih menanti keputusan paket stimulus fiskal Negeri Paman Sam sebesar USD 2,2 triliun (sekitar Rp 32.340 triliun). “Pasar berharap agar AS mengesahkan undang-undang stimulus itu dan Trump juga memberikan tekanan,” pungkas direktur Anugerah Mega Investama itu.. (yud/JP)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=4cF347WSWto&t=1s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: