Tips Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi Pinjaman Online
Bagian lainnya yang harus diperhatikan adalah berapa besar tenor pinjaman dan jangka tempo pembayarannya. Sesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan Anda dalam membayar cicilan nanti.
3. Menghindari Penyebab Pengajuan Pinjaman Akan Ditolak
Hindari hal-hal yang memungkinkan pengajuan pinjaman ditolak. Karenanya pastikan kembali Anda tidak memiliki sejarah kredit yang buruk. Jika masih memiliki kredit macet, pengajuan pinjaman Anda kemungkinan akan ditolak.
Selain itu, pengajuan juga bisa ditolak jika jumlah dana yang diajukan terlalu besar di luar penghasilan Anda. Karenanya Anda harus menyesuaikan dahulu berapa jumlah dana yang dipinjam, dan sesuaikan dengan penghasilan Anda per bulannya dikurangi biaya hidup.
4. Mengetahui Biaya Lainnya yang Harus Dibayar Selain bunga pinjaman, ada beberapa biaya lainnya yang harus dibayar peminjam meliputi administrasi, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan dalam membayar, atau biaya denda.
Semua biaya tersebut harus dipahami dengan baik sehingga pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan mudah dan lancar.
Itulah tips mengajukan pinjaman lewat aplikasi pinjaman online. Sekarang saatnya untuk memilih pinjaman online terbaik seperti Tunaiku. Aplikasi pinjol yang satu ini merupakan salah satu pinjaman online cepat cair yang banyak digunakan oleh orang-orang yang membutuhkan dana mendesak.
Tunaiku menawarkan pinjaman Rp. 2 juta sampai Rp. 20 juta dengan tenor 6 hingga 20 bulan. Berbeda dengan pinjol lain, Tunaiku dikelola perbankan dan diawasi OJK sehingga risiko pinjaman online yang selama ini dihadapi nasabah ketika berhadapan dengan Fintech P2P relatif lebih kecil.
Dengan syarat KTP saja Anda sudah bisa mengajukan pinjaman berbunga rendah, tanpa biaya tersembunyi, dan tanpa syarat kartu kredit melalui aplikasi Tunaiku. Setelah permohonan pinjaman selesai diverifikasi dan disetujui, uang akan langsung di transfer ke rekening Anda dan bebas digunakan untuk keperluan apa pun. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: