Turut Berduka, 700 Karyawan Kontrak Garuda Indonesia Diberhentikan

Turut Berduka, 700 Karyawan Kontrak Garuda Indonesia Diberhentikan

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan karyawan kontrak, karena dampak pandemi covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.

“Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Irfan menegaskan, kebijakan tersebut merupakan keterpaksaan dan keputusan yang sulit diambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19. 

“Sejak awal, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang selalu kami kedepankan. Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, kami terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja Perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia,” jelasnya.

Namun demikian, kata dia, pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus ditempuh di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini. 

“Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap Perusahaan hingga saat ini,” ucapnya. (yud/JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: