80 Jaksa Nakal Disanksi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa untuk meningkatkan kepercayaan publik, Kejagung harus memperlihatkan moral dan integritas yang patut ditiru. Oleh sebab itu Kejagung bersedia menindak tegas para jaksa yang terbukti berkelakuan buruk di hadapan publik. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa moral dan integritas merupakan komponen penting untuk menjalankan tugas dan fungsi seorang jaksa. \"Kalau mengusung integritas, beberapa waktu lalu saya nyatakan bahwa harus dengan iman, ilmu, dan pengabdian,\" kata Basrief di Kejagung kemarin (22/7). Untuk menjaga integritas seorang jaksa, Basrif mengatakan bahwa salah satu solusinya adalah Kejagung akan menindak tegas jaksa yang terbukti bermasalah. Hingga pertengahan tahun 2013, Kejagung telah memberi sanksi sekitar 80 jaksa bermasalah. \"Sudah pasti. Sampai dengan sekarang hampir 80 jaksa bermasalah yang sudah kita tindak. Ini akan berlanjut terus kalau tidak bisa terkikis habis, tapi lambat laun pasti akan selesai itu semua,\" ujarnya. Namun kepada wartawan, Basrief tidak menyebutkan bentuk sanksi yang diberikan kepada para jaksa bermasalah tersebut. Dia hanya berharap agar jumlah jaksa bermasalah tidak semakin bertambah. \"Mudah-mudahan tahun ini tidak seperti kemarin,\" harapnya. Menurut keterangan Basrief, selama tahun 2012 terdapat 400 kasus jaksa bermasalah yang telah diterima. Sementara hingga Juli tahun ini Kejagung telah menangani sekitar 90 kasus jaksa bermasalah. Sementara itu, hasil laporan yang ada pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Basrief memaparkan bahwa hingga Juni 2013 terdapat 550 laporan pengaduan. Dari angka tersebut, 144 laporan telah diselesaikan. Dari 144 laporan tersebut, 29 laporan terbukti dan 115 tidak terbukti. \"Mudah-mudahan kemarin 2012 sampai 400 kasus, tapi skrang sampai Juli 2013 sekitar 90 kasus. Mungkin mereka sudah jenuh, sehingga mereka melakukan tugas sesuai fungsinya,\" ungkapnya. Tidak hanya itu, Basrief mengatakan bahwa berakhirnya masa moratorium dari pemerintah tahun ini terhadap rekruitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejagung menjadi momen tepat merekrut jaksa yang \"lebih bersih\". \"Dari rekruitment tentunya, tidak saja untuk rekruitmen pegawai, karena selama 3 tahun moratorium dan baru akan dilaksanakan pada 2013 ini,\" ujar Basrief. Basrief menambahkan bahwa proses rekruitmen jaksa tersebut nanti akan diserahkan kepada pihak ketiga yang independen yang disetujui oleh Kejagung. \"Itu sudah kita lakukan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga yang independen. Jadi sudah kita serahkan kepada lembaga penyaringan kepegawaian untuk mendapatkan jaksa yang sesuai dengan kriteria yg kita inginkan,\" ungkapnya. Namun dirinya belum mau menyebutkan siapa yang dimaksud oleh pihak ketiga yang dilibatkan dalam rekruiten jaksa tersebut. Selain membutuhkan jaksa baru yang lebih segar, Basrif juga mengungkapkan bahwa Kejagung membutuhkan seitar 3000 pegawai kejaksaan yang akan mengisi bangku kosong usai berakhirnya masa moratorium pemerintah. \"Karena selama 3 tahun ini banyak yang pensiun, jadi kita memerlukan penambahan kepegawaian,\" imbuhnya. Selain itu, Basrif juga telah merancang formasi baru dalam jajaran kepegawaiannya. Hal tersebut dilakukan agar para pegawainya mengetahui dan bertanggung jawab mengenai masalah keuangan. \"Dan kita inginkan setiap satuan kerja dalam rangka peningkatan kerja akan menempatkan satu akuntan dan satu IT. Sehingga tidak ada lagi istilah tidak mengetahui masalah keuangan yang memang kita tidak didik untuk itu,\" paparnya kepada wartawan. Dalam formasi baru tersebut, Basrief mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) apabila formasi kepegawaian yang dia rancang tidak terpenuhi. \"Mudah-mudahan dalam setiap satuan kerja, BPKP bisa memberikan bantuannya,\" ujarnya. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: